MAKASSAR, SUARASULSEL.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) kini tengah menjadi sorotan publik menyusul perkembangan terbaru kasus hukum yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn. Pihak kementerian diminta untuk bersikap cermat dan objektif dalam mengambil keputusan administratif demi menjunjung tinggi supremasi hukum.
Permintaan ini muncul setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sulawesi Selatan dengan nomor B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus.
Berdasarkan hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum, laporan dugaan tindak pelecehan yang sempat dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi dinyatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Duduk Perkara dan Pentingnya Kepastian Hukum
Sebelumnya, dinamika di internal UNM sempat memanas setelah Prof. Karta Jayadi diberhentikan dari jabatannya. Pihak Kementerian kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor berdasarkan adanya laporan pidana dari seorang perempuan terkait dugaan pelecehan seksual.
Namun, dengan terbitnya SP2HP tersebut, status hukum kasus ini telah menemukan titik terang. Praktisi hukum senior, Yusuf Gunco, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan final.
“SP2HP dari Polda Sulawesi Selatan sudah jelas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, Diktisaintek wajib menghormati dan mematuhi hasil penyelidikan tersebut,” tegas Yusuf Gunco saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa (3/2/2026).
Menghindari Preseden Buruk dalam Birokrasi Pendidikan
Yusuf Gunco, yang akrab disapa Yugo, menilai bahwa apabila kebijakan kementerian tetap dipertahankan berdasarkan asumsi atau laporan yang sudah gugur secara hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi dan keadilan di Indonesia.
Menurutnya, hak-hak hukum Prof. Karta Jayadi sebagai warga negara dan pejabat publik harus dipulihkan segera setelah tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar oleh kepolisian.
“Keputusan yang tidak mengacu pada putusan hukum yang final dan objektif dapat mencederai prinsip keadilan. Dalam hal ini, hak hukum Prof. Karta Jayadi berpotensi terlanggar jika statusnya tidak segera dipulihkan,” lanjutnya.
Desakan Pemulihan Nama Baik dan Jabatan
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap adanya langkah konkret dari Kementerian Diktisaintek untuk melakukan pemulihan hak, termasuk pengangkatan kembali Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM definitif. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas akademik di Universitas Negeri Makassar.
“Sebagai institusi profesional, Diktisaintek semestinya mengedepankan supremasi hukum dan kepentingan keadilan di atas pertimbangan lainnya,” tutup Yugo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pengaktifan kembali Rektor UNM pasca keluarnya SP2HP dari Polda Sulsel. Publik kini menanti langkah tegas kementerian dalam menyikapi fakta hukum terbaru ini.






