Setelah 20 Tahun, Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin Ditata, Pemkot Makassar Siapkan Solusi Relokasi

MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis.

Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan, penataan kini menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL yang telah berdiri puluhan tahun di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UIN Alauddin Makassar kawasan Ruko Permatasari, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1).

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh para PKL sebagai tindak lanjut dari surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Penertiban ini sekaligus merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Aminuddin.

Menurutnya, keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase dan merusak estetika salah satu ruas jalan protokol Kota Makassar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban ini dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian teguran resmi yang telah diberikan kepada para PKL di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.

Aminuddin menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis. Pembongkaran dilakukan tanpa tindakan represif, dengan pengawasan aparat demi menjaga ketertiban umum.

“Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase, sehingga mengganggu fungsi pedestrian dan estetika kawasan. Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik agar lingkungan kota lebih tertata dan nyaman,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, pemerintah setempat telah melakukan empat kali teguran kepada para pedagang. Tiga kali dilakukan oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.

“Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sudah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan secara humanis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menyebutkan bahwa lapak-lapak PKL di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun, namun baru dapat ditata saat ini seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi tata ruang dan wajah kota.

Terkait solusi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif. Namun, ia mengakui proses tersebut menghadapi tantangan keterbatasan lahan.

“Kami tetap memikirkan solusi relokasi yang lebih baik bagi para pedagang. Di Kecamatan Rappocini cukup sulit menemukan lahan kosong atau aset pemerintah yang dapat menampung seluruh PKL,” terangnya.

Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Kami pastikan solusi bagi pedagang sedang kami siapkan,” pungkas Aminuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *