SUARASULSEL.COM, MAKASSAR – Setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulsel menerima 50 persen peserta didik melalui jalur zonasi.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hanya memiliki kuota 10 persen.
Mekanisme penentuan jarak rumah ke sekolah telah disiapkan.
Namun, Dinas Pendidikan Sulsel mengakui ada sekolah yang termasuk dalam zonasi lintas kabupaten/kota.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansa.
Ia memberikan contoh, SMA 20 Barombong yang wilayahnya masuk tiga kabupaten/kota.
“Permasalahannya terletak pada sekolah yang berada di perbatasan kabupaten, misalnya SMA 20 Barombong,” jelasnya.
“Wilayah zonasi SMA 20 Barombong mencakup Kecamatan Tamalate Makassar, Kecamatan Barombong Gowa, dan Kecamatan Galesong Utara Takalar,” katanya menambahkan.
Proses PPDB tetap dapat dilakukan selama peserta didik berada dalam wilayah zonasi yang ditentukan.
“Kami siapkan solusinya. Jika peserta didik tidak berada dalam wilayah zonasi, silakan menghubungi sekolah untuk mendapat perlakuan khusus,” katanya.
Lebih rumit lagi bagi sekolah yang berbatasan dengan provinsi, seperti sekolah di Luwu Timur yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah.
“Misalnya di Luwu Timur yang berbatasan dengan Palu, jika ada warga Palu ingin sekolah di Sulsel, akan diberlakukan aturan khusus,” katanya.
Para calon peserta didik diharapkan melapor ke sekolah masing-masing dan akan dikoordinasikan dengan panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan yang bersangkutan.(*)






