MALILI, — Pengadilan Negeri Malili melakukan eksekusi tambak seluas kurang lebih delapan hektar di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu, 15 Februari 2023.
Panitera Pengadilan Negeri Malili, Ahmad Amin yang diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Malili membacakan berita acara ekseskusi pengosongan dan penyerahan nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Mll Jo. 48/Pdt.G/2020/PN Mll di lokasi, mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Luwu Timur dan unsur TNI. Aktivitas ekseskusi lahan berjalan sukses. Tak ada keributan sama sekali.
Pihak tergugat, Arsyad Sahe alias Ressa yang dinyatakan kalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hanya bisa pasrah. Menyerahkan lahan seluas kurang lebih delapan hektar kepada penggugat yakni, Prayudi Malik. Kedua belah pihak masing-masing telah bertanda tangan di atas berita acara.
Panitera Pengadilan Negeri Malili, Ahmad Amin mengatakan, kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerapan sesuai isi putusan sudah menjadi bagian dan tugas yang harus dilakukan. Apalagi, putusan ini sudah dinyatakan Inkracht (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi).
“Menghukum tergugat (Arsyad Sahe alias Ressa) dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada penggugat (Prayudi Malik) dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,” tegas Ahmad Amin saat membacakan berita acara eksekusi.
Atas dasar putusan ini lanjutnya, telah dinyatakan secara sah menurut hukum. Penggugat berhak terhadap harta peninggalan Fahrimuddin Malik tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 80.000 meter kubik yang terletak di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
“Masing-masing saksi, penggugat, tergugat, dan kepala desa Manurung sudah bertanda tangan di berita acara ekseskusi. Dan kita sudah lakukan penyerahan berita acara eksekusi ke kedua belah pihak, termasuk kepala desa setempat,” imbuhnya.
Prayudi Malik selaku penggugat dan pemilik lahan yang sah mengatakan, upaya yang dilakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil. “Terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang sudah mendukung kami. Sekali lagi terima kasih banyak,” katanya kepada usai menerima berita acara ekseskusi.
Aset yang menjadi titipan orang tua Alm Fahrimuddin Malik sambungnya memang sudah lama dikuasai pihak lain. Syukur, usaha hukum yang ditempuh membuahkan hasil. “Kami selaku ahli waris Almarhum Fahrimuddin Malik, pemilik obyek tanah seluas 8 hektar yang sah. Putusannya pun sudah Inkracht,” imbuhnya. (*)





