MALILI — Kegiatan barjin PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sempat tertunda. Ada ketegangan di area Jetty. Namun, sudah diselesaikan.
Jumat, 10 Februari 2023, PT CLM yang akan melakukan pemuatan ore nikel di pelabuhan khusus (Jetty) dihadang. Mantan pegawai keuangan PT CLM, Subair dibawah kepemimpinan Helmut Hermawan, menghalangi aktivitas pemuatan. Sehingga, aktivitas barjin (pemuatan ore nikel ke kapal) tertunda.
Pihak kepolisian Polres Luwu Timur bersama pihak Pemerintah Desa Lampia berhasil menyelesaikan ketegangan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Kemudian diselesaikan sekitar pukul 16.00 Wita. Sehingga kegiatan barjin PT CLM sudah bisa berlangsung.
“Kami sudah mengantongi RKAB. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan barjin. RKAB ini dilindungi undang-undang. Adapun upaya menghalangi aktivitas yang dilakukan oleh oknum tertentu itu berbeda. Aktivitas barjin tetap berjalan. Sudah ada kapal,” kata Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad.
Upaya yang dilakukan oleh oknum (Pihak Helmut Hermawan, red) lanjutnya berbeda kasus. Sehingga, tidak ada alasan mereka untuk menghalangi. “Soal pengklaiman (lahan sekitar Jetty) itu beda. Selalu lagi, aktivitas barjin akan tetap dilakukan,” ungkapnya tegas.
Apa yang dilakukan CLM saat ini lanjutnya, merupakan upaya untuk memulihkan kondisi perekonomian yang ada. Dimana, aktivitas produksi yang baik akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. “Termasuk banyak kegiatan kemasyarakatan yang bisa bergerak. Ini yang kami lakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Helmut Hermawan masih bersikukuh untuk tidak membiarkan PT CLM dibawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar melakukan barjin, hingga penjualan ore nikel. Pada 8 Februari 2023, ia mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Luwu Timur.
Helmut Hermawan meminta kepada Ketua DPRD Lutim agar menghentikan pelayanan publik kepada Manajemen PT CLM dibawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar. Sebab, menurutnya, kepemimpinan Zainal dianggap ilegal.
Helmut Hermawan menjabarkan empat poin dengan dasar hukum pasal 92A UU nomor 3 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021. Namun, Helmut Hermawan belum bisa memberikan keterangan lebih terkait upaya yang dilakukan. (ss)





