Camat Panakkukang Bantah Isu Pengusiran Wartawan, Tegaskan Pelayanan Tetap Terbuka

MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, membantah keras isu adanya pengusiran wartawan di Kantor Kecamatan Panakkukang yang disebut terjadi pada Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh tamu, termasuk insan pers, selalu diterima dan dilayani dengan baik selama mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.

Ari Fadli menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Panakkukang untuk berdiskusi dan mengklarifikasi status hak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1,11 hektare yang terletak di Jalan Nipa-Nipa Lama, Antang Indah. Lahan tersebut diketahui telah masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Manggala.

Dalam forum dialog tersebut, Camat Panakkukang menerima langsung Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris, serta Lurah Antang yang turut mendampingi proses klarifikasi. Dialog berlangsung sebagai bagian dari pelayanan administrasi dan fasilitasi pemerintah kecamatan terhadap warga.

Namun, di tengah proses dialog, seorang wartawan disebut masuk ke dalam ruangan tanpa koordinasi, sehingga Camat Panakkukang mengimbau pihak yang tidak berkepentingan langsung agar menunggu di luar ruangan demi menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan.

“Tidak ada pengusiran. Semua kami terima dan layani dengan baik di sini. Saat itu kami sedang menjalankan proses pelayanan bersama Ahli Waris, Kuasa Ahli Waris, dan Lurah Antang sebagai pihak yang berkepentingan dalam forum dialog,” ujar Ari Fadli saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut semata-mata dilakukan untuk memastikan proses pelayanan publik berjalan efektif dan kondusif, bukan untuk menghalangi tugas jurnalistik.

Ari Fadli juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan cenderung mengarah pada fitnah. Menurutnya, klarifikasi dapat diperoleh langsung dari para pihak yang hadir dalam ruangan saat dialog berlangsung.

“Ini jelas fitnah. Kami sedang melakukan pelayanan. Silakan ditanyakan kepada Ahli Waris atau pihak-pihak yang berkepentingan di dalam ruangan bahwa kami menerima mereka dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Panakkukang menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baik institusi maupun pribadi, sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *