Kadisbudpar Abaikan Larangan Gubernur Sulsel Soal Izin THM, HMI Makassar Angkat Suara

MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Kebijakan moratorium perizinan tempat hiburan malam (THM) yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, diduga diabaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya penerbitan izin usaha bar dan kelab malam, meski larangan resmi telah diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025.

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Muhammad Raslin, menegaskan bahwa moratorium tersebut bersifat tegas dan mengikat seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Moratorium itu ditandatangani sejak tanggal 26 Mei 2025. Artinya, sejak saat itu tidak boleh lagi ada penerbitan izin kegiatan usaha bar, diskotek, dan kelab malam di Sulawesi Selatan,” ujar Raslin dalam keterangannya kepada wartawan.

Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 secara eksplisit mengatur tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pengendalian sosial, penataan pariwisata, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai budaya masyarakat Sulawesi Selatan.

Raslin menyebut, kebijakan moratorium ini juga sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Sebelumnya, MUI Sulsel telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulsel dengan Nomor: B.038/DP-P.XXI/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024, yang berisi desakan agar pemerintah daerah tidak menerbitkan izin diskotik dan tempat hiburan malam di wilayah Sulsel.

“Surat MUI Sulsel menjadi salah satu pertimbangan penting lahirnya SK Gubernur. Maka sangat disayangkan jika ada OPD yang justru terkesan mengabaikan keputusan tersebut,” tegas Raslin.

Ia juga menyoroti adanya izin usaha yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata untuk W Super Club, sebuah tempat hiburan malam yang mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Penolakan warga tersebut, menurut Raslin, mencerminkan keresahan publik terhadap dampak sosial, keamanan, dan moral yang ditimbulkan oleh keberadaan THM.

“Kasus W Super Club harusnya menjadi pelajaran. Penolakan warga itu nyata, bukan asumsi. Pemerintah seharusnya mendengar aspirasi masyarakat, bukan justru membuka ruang izin baru,” kata Raslin.

HMI Cabang Makassar menilai, jika benar terjadi penerbitan izin pasca moratorium, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan daerah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Raslin pun mendesak Gubernur Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disbudpar Sulsel.

“Kami meminta Gubernur Sulsel bersikap tegas. Jika ada pejabat yang tidak patuh pada kebijakan resmi, maka harus ada sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerbitan izin THM tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Disbudpar Sulsel untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *