MAKASSAR, SUARASULSEL.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar melaporkan lonjakan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 1.222 kasus berhasil didata, meningkat tajam dibanding tahun 2024 yang hanya menyentuh angka 520 kasus.
Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, menjelaskan bahwa kenaikan angka ini bukan sekadar menunjukkan peningkatan tindak kriminalitas, melainkan indikator meningkatnya keberanian warga untuk melapor dan semakin terbukanya akses layanan pengaduan.
“Seluruh kasus ini ditangani secara transparan. Kenaikan angka ini juga dipicu oleh integrasi data dari berbagai unit, bukan hanya UPTD-PPA, tapi juga Puspaga dan Shelter Warga di kelurahan,” ujar Ita Anwar di Balai Kota Makassar, Senin (5/1/2026).
Anak-anak Jadi Kelompok Paling Rentan
Dari total 1.222 kasus, mayoritas korban adalah anak-anak, yakni sebanyak 762 kasus (62%), sementara korban dewasa berjumlah 460 kasus (38%). Berdasarkan jenis kelamin, perempuan tetap menjadi kelompok paling terdampak dengan persentase mencapai 69 persen.
Ditinjau dari jenis kekerasan, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dengan 260 kasus, diikuti kekerasan fisik (230 kasus), dan kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (199 kasus).
Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Data menunjukkan fakta memprihatinkan terkait profil pelaku. Sebagian besar kekerasan justru dilakukan oleh orang-orang di lingkaran terdekat korban, mulai dari orang tua, pasangan, pacar, hingga tetangga dan guru.
“Lokasi kejadian paling banyak berada di lingkungan rumah tangga dan fasilitas umum. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua karena rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan,” tambah Ita.
Perluasan Layanan Shelter Warga
Guna menekan angka kekerasan dan mempercepat penanganan, Pemkot Makassar telah membentuk 100 Shelter Warga di tingkat kelurahan sebagai garda terdepan. Meski masih ada 53 kelurahan yang belum memiliki shelter resmi, koordinasi tetap dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah untuk kasus-kasus ringan.
Kecamatan Tamalate tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi (97 kasus), disusul Panakkukang (89 kasus) dan Rappocini (68 kasus).
Sebagai penutup, drg. Ita menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan visi perlindungan anak. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi hingga organisasi pemuda, untuk masif mengampanyekan gerakan anti-kekerasan.
“Kepercayaan masyarakat untuk melapor adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.


