MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Dewan Kesenian Sulawesi Selatan (DKSS) berkomitmen mengawal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian sebagai payung hukum bagi para pelaku seni. Hal ini mengemuka dalam diskusi akhir tahun bertajuk “Hak Kerja Seniman” di Kafe Macca, Makassar, Selasa (30/12/2025).
Dalam forum tersebut, para seniman menyuarakan keresahan mengenai lemahnya perlindungan terhadap profesi mereka. Sutradara teater, Bahar Merdhu, menyebut bahwa hak-hak kerja seniman selama ini seolah “dirampas” karena ketiadaan regulasi yang spesifik.
“Perda Kesenian penting sebagai penegas, bukan hanya pelengkap pemajuan kebudayaan. Kesenian yang maju dan terlindungi adalah fondasi utama,” tegas Bahar.
Senada dengan itu, DR Asia Ramli dari Badan Kurasi dan Advokasi DKSS menilai selama ini seni sering kali terpinggirkan dalam kerangka umum pemajuan kebudayaan. Menurutnya, kompleksitas persoalan seni membutuhkan keberpihakan kebijakan yang lebih mendalam dan spesifik.
Langkah Advokasi DKSS Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DKSS DR Arifin Manggau menyatakan kesiapannya untuk menjadikan DKSS sebagai wadah konsolidasi gagasan dan kritik dari berbagai lapisan seniman.
“Kami siap mengawal advokasi Perda Kesenian Sulsel. Penting bagi kita untuk memperkuat partisipasi seniman dan masyarakat sipil agar regulasi ini benar-benar lahir dari kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Arifin.
Diskusi yang dipandu Sekretaris DKSS Irwan AR ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Rusdin Tompo (Praktisi advokasi Perda), DR Asia Ramli (Maestro Seni/Pengurus DKSS) dan DR Arifin Manggau (Ketua DKSS)
Meski Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo berhalangan hadir karena agenda rapat pimpinan, antusiasme peserta dari kalangan seniman senior hingga aktivis kampus menunjukkan sinyal kuat bahwa konsolidasi menuju regulasi kesenian daerah ini akan terus berlanjut.




