MAKASSAR, SUARASULSEL.COM – PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, menghadapi gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugatan ini diajukan Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., seorang advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner, terkait sisa pembayaran success fee penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2020.
Gugatan yang terdaftar di PN Makassar ini menuntut pembayaran sisa jasa hukum sebesar Rp 750 juta, ditambah tuntutan kerugian dan bunga yang totalnya mencapai lebih dari Rp 4,3 miliar. Langkah hukum ini diambil setelah pihak penggugat mengklaim somasi yang dilayangkan berulang kali diabaikan oleh para tergugat.
Berawal dari Penanganan Perkara PKPU
Perkara wanprestasi ini berakar dari penanganan kasus PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura melawan PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2020.
Menurut Dr. Yusuf Gunco, PT Semen Bosowa Maros, yang saat itu diwakili oleh Direktur Utama Sadikin Aksa, memberikan kuasa kepadanya pada tanggal 12 November 2020 untuk menangani perkara tersebut.
Dalam kesepakatan jasa hukum tersebut, disepakati bahwa success fee atau jasa hukum yang akan diterima Yusuf Gunco adalah sebesar satu miliar rupiah (Rp 1.000.000.000). Kesepakatan ini diklaim sah secara hukum sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Yusuf Gunco membeberkan bahwa pembayaran telah dilakukan secara bertahap, di mana dirinya telah menerima biaya operasional sebesar Rp 250.000.000. Sementara itu, sisa success fee sebesar Rp 750.000.000 dijanjikan akan dilunasi setelah perkara PKPU tersebut dimenangkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Klaim Kemenangan dan Kelalaian Pembayaran
“Kami telah memenangkan perkara PKPU tersebut, putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, PT Semen Bosowa Maros secara hukum berkewajiban untuk membayar sisa success fee sebesar Rp 750 juta,” ujar Yusuf Gunco saat menguraikan duduk perkara tersebut.
Meskipun gugatan PKPU telah dimenangkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa disebut tidak melaksanakan kewajiban mereka untuk melunasi sisa jasa hukum tersebut.
Atas dugaan kelalaian atau wanprestasi ini, Yusuf Gunco mengaku telah melayangkan somasi secara berulang kali. Somasi pertama dilayangkan pada tanggal 15 Februari 2021, diikuti Somasi Kedua pada tanggal 29 Maret 2022, dan Teguran Ketiga sekaligus Terakhir pada tanggal 12 November 2025.
Menurut penggugat, semua teguran tersebut tidak diindahkan atau tidak mendapat tanggapan dari PT Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa. Perbuatan tidak membayar sisa jasa hukum ini dinilai sebagai perbuatan wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.
Tuntutan Pembayaran Kerugian dan Sita Jaminan
Dalam gugatannya, Yusuf Gunco tidak hanya menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750.000.000. Pihaknya juga menuntut PT Semen Bosowa Maros untuk membayar biaya kerugian dan bunga yang dialaminya akibat keterlambatan pembayaran.
Total biaya, kerugian, dan bunga yang dituntut oleh Yusuf Gunco mencapai Rp 4.364.350.000 (Empat miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Rincian kerugian tersebut didasarkan pada perhitungan keuntungan (modal usaha) sebesar 10% per bulan dari sisa tagihan Rp 750 juta, terhitung selama 58 bulan (Januari 2021 hingga November 2025), yang berjumlah Rp 4.350.000.000. Selain itu, terdapat tuntutan bunga sebesar 1% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan, yang juga berjumlah Rp 4.350.000.
Lebih lanjut, Yusuf Gunco juga memohon kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag/CB) atas tanah dan bangunan milik PT Semen Bosowa Maros, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Permohonan sita jaminan ini didasarkan pada kekhawatiran pihak penggugat bahwa PT Semen Bosowa Maros tidak akan melakukan pembayaran jika gugatan dimenangkan.
Selain tuntutan materiil tersebut, PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari jika lalai memenuhi isi putusan pengadilan.
Yusuf Gunco berharap agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata wanprestasi yang diajukan di PN Makassar. Berita ini akan terus diperbarui untuk meliput perkembangan persidangan dan tanggapan dari pihak tergugat.




