SUARASULSEL.COM – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi kebijakan terkait tunjangan hari raya 2023.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023) lalu.
Ida menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Kemudian perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemnaker bersama dinas membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut disediakan melalui aplikasi siap kerja.
Tujuannya, untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.(*)


