MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Persoalan iuran kebersihan kini meruncing di tengah masyarakat. Tindakan pengelola kebersihan yang sengaja membiarkan atau menolak mengangkut sampah warga penunggak iuran kerap memicu konflik sosial di kawasan permukiman. Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia (LIRS), Ryan Latief, angkat bicara dan memberikan pandangan hukum mendalam, Kamis (30/7/2026).
Ryan Latief menegaskan bahwa konstitusi pada dasarnya menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Oleh karena itu, pengelola kebersihan tidak boleh menjadikan kebersihan lingkungan sebagai ‘sandera’ konflik administratif.
Meskipun UUD 1945 tidak mengatur hal teknis terkait retribusi, namun Pasal 28H ayat (1) memberikan mandat konstitusional yang sangat tegas. Pemerintah menjamin hak setiap individu untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Secara operasional, aturan mengenai sampah ini tertuang dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah serta regulasi retribusi daerah, yang kemudian turun menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten atau kota,” jelas Ryan.
Selanjutnya, Ryan membedakan skema penanganan antara sistem swadaya di tingkat RT/RW atau perumahan dengan layanan resmi pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pada pengelolaan swadaya, penghentian pengangkutan memang kerap terjadi karena operasional petugas murni bergantung pada iuran kolektif warga. Kendati demikian, Ryan mengimbau pengurus lingkungan agar mengedepankan asas musyawarah ketimbang langsung memutus pelayanan.
Sementara itu, jika menyangkut retribusi resmi pemerintah (Retribusi Jasa Umum), pihak pengelola wajib merujuk pada sanksi administratif formal. Pemerintah daerah bisa memberlakukan denda keterlambatan dan bukan membiarkan sampah membusuk di depan rumah warga.
“Secara prinsip pelayanan publik, pembiaran sampah hingga menumpuk sangat berbahaya. Langkah tersebut memicu masalah kesehatan umum, melahirkan sarang penyakit, dan menyebarkan bau busuk. Pemerintah maupun pengelola lingkungan hendaknya mengedepankan pendekatan persuasif, teguran, atau mediasi, bukan justru mengorbankan kesehatan lingkungan umum,” tegas Ryan.
Oleh karena itu, LBH LIRS mengimbau kedua belah pihak untuk menjalin komunikasi yang transparan. Warga hendaknya memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu. Sebaliknya, pengelola lingkungan maupun pemerintah daerah wajib bersikap bijak dalam menegakkan aturan tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih.


