Site icon Suara Sulsel

Tuduhan Pelecehan Terhadap Rektor UNM Jadi Sorotan Publik, Pengamat Hukum Nilai Perlu Dikaji Objektif

Yusuf Gunco

MAKASSAR, SUARASULSEL.COM — Tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, menyita perhatian publik. Isu ini menjadi perbincangan luas karena laporan tersebut baru mencuat pada tahun 2025, sementara peristiwa yang dipersoalkan disebut-sebut terjadi melalui percakapan singkat (chatting) pada tahun 2022.

Sorotan publik semakin menguat karena laporan tersebut muncul setelah pelapor, seorang dosen perempuan, diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNM. Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait latar belakang dan motif dari laporan tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Pengamat Hukum Dr. Yusuf Gunco, SH, MH, yang akrab disapa Yugo, menyampaikan pandangannya secara terbuka. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut perlu disikapi secara hati-hati, objektif, dan tidak tergesa-gesa, mengingat dampak besar yang dapat ditimbulkan terhadap reputasi seseorang maupun institusi pendidikan.

“Prof. Karta Jayadi bukan hanya dikenal sebagai tokoh intelektual dengan segudang karya akademik, tetapi juga sosok yang memiliki prinsip kuat, sikap terbuka, dan dikenal rendah hati dalam pergaulan sehari-hari,” ujar Dr. Yusuf Gunco kepada wartawan, Rabu (…).

Menurutnya, selama mengenal Prof. Karta Jayadi, ia tidak pernah melihat atau mendengar perilaku yang mengarah pada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Bahkan, kata dia, Rektor UNM tersebut dikenal luas sebagai pribadi yang merakyat dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan, termasuk dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

“Saya cukup lama mengenal beliau. Dalam berbagai kesempatan, termasuk pertemuan informal di warung kopi bersama kolega, Prof. Karta selalu menunjukkan sikap santun dan menghargai semua orang,” jelas Yugo.

Dr. Yusuf Gunco juga menilai bahwa tuduhan yang muncul di tengah karier Prof. Karta Jayadi yang sedang berada pada fase puncak sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri besar, patut dikaji secara mendalam. Ia tidak menampik bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana harus diproses, namun tetap harus berpijak pada prinsip hukum yang berlaku.

“Dalam hukum, setiap tuduhan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup. Tidak boleh hanya berdasar asumsi atau persepsi sepihak. Hingga saat ini, saya belum melihat adanya bukti kuat yang mampu meyakinkan publik terkait dugaan tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tuduhan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang besar. Oleh karena itu, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sembrono karena berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk korban jika benar terjadi, maupun terlapor apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

Yugo menilai bahwa polemik ini tidak hanya berdampak pada individu Prof. Karta Jayadi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di lingkungan internal Universitas Negeri Makassar.

“UNM adalah institusi pendidikan besar yang sedang menjalankan berbagai program strategis. Jika isu seperti ini tidak ditangani secara proporsional dan objektif, maka dapat mengganggu konsentrasi institusi dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pengamat hukum, Dr. Yusuf Gunco menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia berharap aparat penegak hukum maupun pihak terkait dapat memproses perkara ini secara profesional, tanpa tekanan opini publik atau kepentingan tertentu.

“Jika memang dalam proses hukum tidak ditemukan bukti yang cukup, maka sesuai prinsip kepastian hukum, perkara tersebut seharusnya dihentikan. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk Prof. Karta Jayadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektor UNM belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait tuduhan tersebut. Redaksi menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version