MAKASSAR, SUARASULSEL.COM – Sidang mediasi perdana atas gugatan perdata terhadap PT Semen Bosowa Maros dan mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda.
Penundaan dilakukan setelah pihak tergugat, baik PT Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa tidak menghadiri persidangan yang digelar pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Gugatan perdata ini diajukan oleh Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., seorang advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner, terkait sisa pembayaran jasa hukum atau success fee atas penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2020.
Agenda Mediasi Gagal Terlaksana
Sesuai jadwal, agenda sidang perdana hari ini adalah Mediasi, sebuah tahapan wajib dalam penyelesaian sengketa perdata untuk mencari kesepakatan damai antara para pihak sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim yang menangani perkara ini kemudian menetapkan penundaan. “Hakim mediator memberikan kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk hadir”.
“Karena pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka agenda mediasi hari ini tidak bisa dilaksanakan,” ujar.
Upaya Panggilan Kedua
Pihak PN Makassar selanjutnya menjadwalkan ulang sidang mediasi pada dua pekan ke depan, 30 Desember 2025. Majelis hakim akan kembali memanggil secara patut dan resmi pihak tergugat, yakni PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa.
“Kami berharap pada pemanggilan kedua nanti, pihak tergugat dapat hadir untuk melaksanakan mediasi sesuai aturan perundang-undangan. Jika tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, proses sidang akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata yang berlaku,” tambah sumber tersebut.

