JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Negara kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat. Hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi mereka.
Kerja sama ini berfokus pada pengawasan obat dan makanan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Meskipun selama ini kedua lembaga telah bekerja sama di lapangan, tantangan yang semakin kompleks menuntut kerja sama yang lebih terpadu dan formal. Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menyatakan bahwa MoU ini adalah wujud nyata kehadiran negara.
“Pengawasan kesehatan masyarakat tidak bisa dilakukan sendirian. Kita harus bergandengan tangan agar masyarakat benar-benar terlindungi,” ujarnya. “MoU ini adalah komitmen kita untuk menjaga apa yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari: obat yang kita minum dan makanan yang kita makan.”
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menambahkan bahwa sinergi ini berorientasi langsung pada kepentingan rakyat. “Kolaborasi ini lahir dari kepedulian bersama. Ini bukan sekadar tanda tangan, tetapi tekad untuk bekerja lebih komprehensif dan nyata bagi bangsa,” tegasnya.
Kerja sama ini mencakup beberapa hal penting, seperti penyusunan regulasi, penguatan laboratorium, pertukaran data, hingga penanganan kasus produk ilegal.
Tantangan pengawasan memang semakin besar, terutama dengan maraknya perdagangan daring. Hasil patroli siber BPOM pada 2024 menemukan lebih dari 300.000 tautan penjualan obat dan makanan ilegal dengan nilai ekonomi triliunan rupiah.
Melalui kerja sama ini, BPOM dan Barantin berharap bisa memperkuat pengawasan di perbatasan, memutus rantai pasok ilegal, dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan. Ini juga sejalan dengan upaya menjaga produk dalam negeri, terutama UMKM, dari persaingan yang curang.
MoU ini diharapkan menjadi momentum untuk segera diwujudkan dalam aksi nyata, sehingga rakyat dapat merasakan langsung perlindungan negara dalam setiap obat dan makanan yang mereka konsumsi.

