Site icon Suara Sulsel

YKL Indonesia Desak Perlindungan Kawasan Konservasi Laut dalam RUU KSDAHE

Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali saat memberikan pemaparan dalam Rapat Dengar Pendapat RUU KSDAHE yang dilaksanakan Komisi IV DPR RI

JAKARTA, SUARASULSEL.COM – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2023.

Dalam forum ini, Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia yang diwakili oleh Direktur Eksekutifnya, Nirwan Dessibali, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti bahwa RUU KSDAHE masih belum memberikan perhatian yang cukup terhadap konservasi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Nirwan mengkritisi kebijakan konservasi yang cenderung lebih berfokus pada sektor kehutanan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanpa menyatukan aspek daratan, laut, dan gunung dalam satu kesatuan ekosistem.

“Kebijakan konservasi saat ini masih lebih menitikberatkan pada daratan dan hutan, sementara ekosistem pesisir dan laut belum mendapatkan perhatian yang proporsional. Kami berharap RUU ini dapat lebih mengakomodasi kepentingan konservasi laut serta pulau-pulau kecil,” ujar Nirwan.

Perlindungan Hukum Kawasan Konservasi

Selain itu, Nirwan menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kawasan konservasi. Ia menyoroti dampak Perppu Cipta Kerja yang memperbolehkan zona inti konservasi laut digunakan untuk kepentingan ekonomi dalam proyek strategis nasional (PSN), seperti pemanfaatan kawasan mangrove untuk tambang panas bumi.

“Selama ini masyarakat telah berupaya menjaga kawasan konservasi dengan membatasi pemanfaatan sumber daya demi keberlanjutan lingkungan. Namun, ironisnya, zona inti yang mereka jaga justru berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan bisnis besar. Ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Peran Masyarakat dalam Konservasi

Nirwan juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat dalam konservasi, khususnya komunitas lokal dan nelayan yang memiliki kearifan dalam menjaga ekosistem. Menurutnya, pendekatan konservasi berbasis masyarakat terbukti lebih efektif dibandingkan konservasi yang hanya mengandalkan kebijakan pemerintah.

Ia mencontohkan keberhasilan nelayan di Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang dalam menerapkan sistem pengelolaan laut berbasis kearifan lokal. Melalui mekanisme buka-tutup perikanan gurita yang mengadaptasi sistem tradisional seperti sasi, nelayan di kawasan tersebut mampu menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

“Konservasi tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelibatan aktif nelayan dan masyarakat adat dalam mengelola kawasan konservasi adalah kunci keberhasilan konservasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Komitmen DPR dalam Penyempurnaan RUU KSDAHE

RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono, serta dihadiri oleh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE. Dalam rapat tersebut, Budisatrio menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan konservasi.

“Kami perlu banyak mendengar masukan dari para pemangku kepentingan. Salah satu kekurangan dalam undang-undang sebelumnya adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi. Oleh karena itu, dalam penyempurnaan RUU KSDAHE, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki peran yang lebih aktif,” jelasnya.

Dengan adanya forum ini, diharapkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat pesisir dan pemerhati lingkungan, dapat terakomodasi dalam kebijakan konservasi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Exit mobile version